Grobogan-medialidikkrimsus-ri.net Purwodadi, 29 Juli 2023- Anggota Komisi VI DPR RI kembali lagi menggelar Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI khususnya terkait dengan isu perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berlangsung di Ballroom Firdausia, Grand Master Hotel Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (29/7/2023) pagi, hadir juga memberikan sambutan Dhanu Prasetyo perwakilan dari Kementerian Perdagangan, dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan Asih Wiji Astuti dan Rio Ardian.
Dalam sambutannya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen sehingga meningkatkan kualitas barang/jasa di pasar dalam negeri.
Evita pun berharap kesadaran kosumen akan haknya semakin meningkat, sebab pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dari kebangkitan ekonomi suatu negara.
“Konsumen cerdas atau konsumen yang berdaya tentu akan memacu daya saing, dan disisi lain akan mendorong kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi akan bepengaruh terhadap peningkatan konsumsi,” ucap Evita.
Menurut Evita lagi, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting, karena menyangkut keselamatan masyarakat yang tidak lain adalah para konsumen barang dan jasa yang diperdagangkan. Seperti yang terjadi belakangan ini yaitu merebaknya penipuan terhadap konsumen perbankan yang membobol rekening nasabah dengan mengirimkan link aplikasi untuk mencuri data pribadi yang tersimpan dalam gadget kita.
“Banyak yang sudah jadi korban akibat praktik pencurian dengan social engineering atau rekayasa sosial ini. Karena itu kita minta agar public terus diedukasi dan diberdayakan agar mampu menghadapi cara-cara licik dari pencuri untuk hendak mencuri uangnya di rekening,” katanya.
Sebab pasti banyak yang bingung bagaimana menghadapi situasi seperti itu, termasuk misalnya tidak mengerti apa saja aplikasi yang aman didownload atau mana link yang harus diwaspadai sehingga jangan sampai diklik.
Perlindungan konsumen memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi masyarakat berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar yang memliliki arti potensi pasar yang terbesar di ASEAN itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan daya belinya.
Hal inilah, kata Evita lagi, yang mendorong perlunya pembenahan peraturan perundangan terkait perlindungan konsumen termasuk melakukan revisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 24 tahun lalu.
Evita menekankan mengenai besarnya pelanggaran hak konsumen khususnya di dunia digital saat ini harus diantisipasi sehingga ke depan tidak menjadi bom waktu. Apalagi mengingat cepat dan besarnya penetrasi internet di Indonesia, dengan pengguna mencapai 210 juta jiwa dari total penduduk 272,68 juta jiwa. (Qomar-Grob)